Loading...

DEFINISI NIKAH


A.     Pengertian nikah menurut ulama' fiqih

Pernikahan menurut sebagian masyarakat Indonesia menyebutnya perkawinan. Pernikahan atau nikah berasal dari bahasa Arab النكاح. Secara bahasa, ­Al-Nikah adalah Al-Dhomm yang berarti mengumpulkan[1] dan Al-Jam'u yang berarti mengumpulkan, menghimpun, menyatukan[2] .

     

Pernikahan dalam artian istilah syara' adalah akad yang mengandung syarat-syarat dan rukun-rukun tertentu[3]. Di dalam kitab Al-Silah fi Bayan Al-Nikah mendefinisikan nikah adalah akad dengan menggunakan lafadh inkah atau zawaj yang mengandung kebolehan melakukan hubungan wath'i[4]. Syaikh Nawawi Al-Bantani mendefinisikan nikah secara syara' adalah akan yang mengandung kebolehan wath'i dengan menggunakan lafadh inkah atau tazwij, atau kata-kata yang menjadi turunan dari kata inkah atau tazwij.

Dari beberapa pengertian nikah di atas, penulis mengambil kesimpulan bahwa arti pernikahan secara syara' adalah akad yang menggunakan kata inkah atau tazwij atau kata turunannya, baik dengan Bahasa Arab atau selain Arab, yang mengandung syarat dan rukun tertentu serta berdampak pada kehalalan hubungan wath'i antara laki-laki dan perempuan.

 

B.     Pengertian nikah menurut undang-undang dan peraturan pernikahan

Definisi pernikahan sebagaimana di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah sebagai berikut:

Ø   Pasal 1 "Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhana Yang Maha Esa.

Ø   Pasal 2 ayat 1 "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanyya itu"

Ø   Pasal 2 ayat 2 "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku".

 

C.     Definisi pernikahan di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Ø   Pasal 2 "Perkawinan menurut Islam adalah Pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya adalah ibadah".

Ø   Pasal 3 "Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah".

Ø   Pasal 4 "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Berdasarkan semua definisi pernikahan baik menurut ulama' fiqih maupun menurut peraturan perundang-undangan, maka pengertian pernikahan atau perkawinan adalah sebagai berikut:

1.         Pernikahan adalah akad atau perjanjian atau ikatan dengan menggunakan kalimat inkah atau tazwij atau turunannya, baik dengan bahasa Arab atau bahasa lainnya. Contoh akad tersebut adalah Ankahtuka wa zawajtuka (menggunakan bahasa Arab) atau Saya nikahkan dan saya kawinkan (Menggunakan bahasa Indonesia)

2.         Akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan

3.         Ikatan lahir antara seorang pria dengan seorang wanita

4.         Mengandung syarat dan rukun tertentu

5.         Berakibat kebolehan hubungan wath'I antara laki-laki dan perempuan

6.         Bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

7.         Bertujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah

8.         Dalam rangka mentaati perintah Allah dan melaksanakannya adalah salah satu bentuk ibadah

9.         Pernikahan harus dicatatkan.



[1] Kamus Munawir, halam. 828

[2] Kamus Munawir Hal. 208

[3] Tausyikh al Ibn Qosim, Halm. 195.

[4] Al-Silah fi Bayan Al-Nikah, halam 2

pernikahan 8581813555323230946

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

follow us

Popular Posts

Random Posts

Flickr Photo