DEFINISI NIKAH
A.
Pengertian nikah menurut ulama' fiqih
Pernikahan
menurut sebagian masyarakat Indonesia menyebutnya perkawinan. Pernikahan atau
nikah berasal dari bahasa Arab النكاح. Secara bahasa, Al-Nikah adalah Al-Dhomm yang berarti
mengumpulkan[1]
dan Al-Jam'u yang berarti mengumpulkan, menghimpun, menyatukan[2]
.
Pernikahan
dalam artian istilah syara' adalah akad yang mengandung syarat-syarat dan rukun-rukun
tertentu[3].
Di dalam kitab Al-Silah fi Bayan Al-Nikah mendefinisikan nikah adalah akad
dengan menggunakan lafadh inkah atau zawaj yang mengandung kebolehan melakukan
hubungan wath'i[4].
Syaikh Nawawi Al-Bantani mendefinisikan nikah secara syara' adalah akan yang
mengandung kebolehan wath'i dengan menggunakan lafadh inkah atau tazwij, atau
kata-kata yang menjadi turunan dari kata inkah atau tazwij.
Dari
beberapa pengertian nikah di atas, penulis mengambil kesimpulan bahwa arti
pernikahan secara syara' adalah akad yang menggunakan kata inkah atau tazwij
atau kata turunannya, baik dengan Bahasa Arab atau selain Arab, yang mengandung
syarat dan rukun tertentu serta berdampak pada kehalalan hubungan wath'i antara
laki-laki dan perempuan.
B.
Pengertian nikah menurut undang-undang dan peraturan
pernikahan
Definisi
pernikahan sebagaimana di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah
sebagai berikut:
Ø Pasal 1 "Perkawinan adalah ikatan lahir
bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhana Yang Maha Esa.
Ø Pasal 2 ayat 1 "Perkawinan adalah sah,
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanyya
itu"
Ø Pasal 2 ayat 2 "Tiap-tiap perkawinan
dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku".
C.
Definisi pernikahan di dalam Kompilasi Hukum Islam
(KHI).
Ø Pasal 2 "Perkawinan menurut Islam adalah
Pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati
perintah Allah dan melaksanakannya adalah ibadah".
Ø Pasal 3 "Perkawinan bertujuan untuk
mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah".
Ø Pasal 4 "Perkawinan adalah sah, apabila
dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Berdasarkan
semua definisi pernikahan baik menurut ulama' fiqih maupun menurut peraturan
perundang-undangan, maka pengertian pernikahan atau perkawinan adalah sebagai
berikut:
1.
Pernikahan
adalah akad atau perjanjian atau ikatan dengan menggunakan kalimat inkah atau
tazwij atau turunannya, baik dengan bahasa Arab atau bahasa lainnya.
Contoh akad tersebut adalah Ankahtuka wa zawajtuka (menggunakan bahasa
Arab) atau Saya nikahkan dan saya kawinkan (Menggunakan bahasa
Indonesia)
2.
Akad
yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan
3.
Ikatan
lahir antara seorang pria dengan seorang wanita
4.
Mengandung
syarat dan rukun tertentu
5.
Berakibat
kebolehan hubungan wath'I antara laki-laki dan perempuan
6.
Bertujuan
membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
7.
Bertujuan
membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah
8.
Dalam
rangka mentaati perintah Allah dan melaksanakannya adalah salah satu bentuk
ibadah
9.
Pernikahan
harus dicatatkan.